Permendikbud No 3 Tahun 2017: Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Satuan Pendidikan




Sobat , bahwa sehubungan dengan proses berguru mengajar yang telah dilaksanakan disetiap satuan pendidikan, perlu dilakukan Penilaian hasil belajar peserta didik yang antara lain bertujuan untuk; (1) mengetahui pencapaian hasil berguru penerima didik, serta (2) mengetahui efektifitas serta efisiensi aneka macam komponen pembelajaran. sehingga dengan penilaian hasil berguru tersebut, akan sanggup di evaluasi sejauh mana keberhasilan proses pembelajaran yang telah dilaksanakan disetiap satuan pendidikan.

Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, setidaknya ada beberapa poin penting yang tertuang di dalam Permendikbud tersebut, diantaranya adalah:

  • Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional (UN).
  • Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dilakukan melalui Ujian Sekolah Berstandar Nasional (US/USBN)
  • Penilaian oleh Pemerintah pada Sekolah Menengah kejuruan/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
  • Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai raport dan nilai US dan USBN untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
  • Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan Wajib melakaukan sosialisasi UN, US, dan USBN.

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 ini juga sekaligus mengganti Permendikbud Nomor 57 Tahun 2017 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Kesetaraan pada Sekolah Menengah Pertama/MTs dan yang sederajat atau Sekolah Menengan Atas/MA/Sekolah Menengah kejuruan dan yang sederajat.

Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017

Untuk sobat Kami_Madrasah yang ingin mengetahui secara lengkap Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan mampu mengunduh melalui tautan berikut ini:
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017


Baca Juga:


Subscribe to receive free email updates: