Revisi Juknis Tpg Madrasah Tahun 2018
- Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018 tentang Revisi Tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.
Dalam Surat Edaran tersebut, setidaknya ada beberapa poin perubahan, diantaranya ialah:
- Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan beban kerja bagi guru yang menerima kiprah komplemen sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang menerima tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka yang tertulis pada halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis:
Guru kelas/guru mata pelajaran yang melakukan tugas embel-embel sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai pecahan dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yang diberi peran pemanis sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
Guru kelas/guru mata pelajaran yang melakukan peran pemanis sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per ahad. Jumlah guru yang diberi peran aksesori sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya yaitu sebagai berikut:
1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;4) Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.
- Ketentuan beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas embel-embel sebagai wakil kepala madrasah sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 11a. Adapun ketentuarf beban kerja bagi guru TIK yang mendapat peran embel-embel sebagai wakil kepala madrasah yang tertulis pada halaman 16 poin 269 yang awalnya tertulis:
Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat kiprah embel-embel sebagai lVakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Kptua jadwal Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya.
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk ]memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) akseptor didik di satminkalnya.
- Pada halaman 10 poin 4c yang awalnya tertulis: "Kegiatan ekstrakurikuler yangidiakui ialah yang memiliki susunan jadwal kegiatan yang merupakan bab dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah",
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yang diakui ialah yang merhiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah”.
Untuk selengkapnya terkait Surat Edaran nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018 tentang Revisi Tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018. teman dapat mengunduh surat tersebut pada tautan berikut ini:
Demikianlah warta ihwal Revisi Juknis TPG Tahun 2018, biar ada guna dan keuntungannya.