Revisi Juknis Tpg Madrasah Tahun 2019
– Dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7263 Tanggal 31 Desember 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019, Direktur Jendral Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0360/DJ.I/01/2019 wacana Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa perubahan tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019, perubahan-perubahan tersebut antara lain ialah:
- Pemberian keringanan ihwal Jumlah peserta didik dalam satu rombongan berguru dan rombongan mencar ilmu diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah menciptakan pernyataan tertulis diatas Materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Ketentuan tugas komplemen lain guru mengalamai beberapa perubahan.
Untuk lebih jelasnya sobat dapat mengunduh Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019 berikut ini.
Surat Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019
Sobat , berikut adalah Surat Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 yang dapat sobat unduh melalui tautan berikut ini:
Demikianlah informasi tentang Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2019, supaya bermanfaat!