Syarat Dan Teknis Ujian Nasioanl Perbaikan (Unp) Tahun 2018-2019
- Ujian Nasional Perbaikan atau UNP ialah Ujian Nasional Ulang untuk memperbaiki nilai yang telah didapatkan oleh peserta Ujian Nasional pada ketika pelaksanaan Ujian Nasional Utama.
Peserta Ujian Nasional Utama yang telah mengikuti UN namun mendapat nilai yang kurang memuaskan atau tidak mencukupi untuk mendaftar di Perguruan Tinggi diperbolehkan untuk mendaftar dan mengikuti Ujian Nasional Perbaikan (UNP), dengan syarat-syarat dan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:
Sebagaimana dalam POS UN Tahun Pelajaran 2018-2019, bahwa syarat-syarat dan mekanisme penerima Ujian Nasional Perbaikan (UNP) adalah sebagai berikut:
A. Peserta
Ujian Nasional untuk Perbaikan diikuti oleh:
- Peserta UN jenjang Sekolah Menengan Atas/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan Maret atau April 2018 sebab alasan tertentu dan disertai bukti yang sah;
- Peserta UN Tahun Pelajaran 2017/2018 atau 2018/2019 pada jenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan; atau
- Peserta UN yang sudah memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan mampu mengikuti UN untuk perbaikan dengan syarat calon peserta harus menunjukkan bukti yang sah (berupa surat keterangan dari forum yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dimuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis) dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.
B. Persyaratan
- Peserta Sekolah Menengan Atas/MA, Sekolah Menengah kejuruan/MAK, atau Program Paket C/Ulya wajib memenuhi persyaratan penerima UN berdasarkan ketentuan BAB II B. Ketentuan lain yang harus dipenuhi ialah: a) Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT); b) Peserta UN Tahun Pelajaran 2018/2019 yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan wajib menawarkan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN utama atau susulan (contohnya sakit) yang diketahui oleh satuan pendidikan asal; c) Memiliki nomor peserta ujian (kartu akseptor ujian).
- Peserta SMA/MA, Sekolah Menengah kejuruan/MAK, atau Program Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki: a) Ijazah atau surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; dan b) Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.
C. Pendaftaran
- Peserta UN tahun pelajaran 2017/2018 atau 2018/2019 pada jenjang SMA/MA/Sekolah Menengah kejuruan/MAK dan Program Paket C/Ulya sederajat yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan pada tahun pelajaran 2018/2019 harus mendaftarkan diri dan menentukan mata ujian yang akan diikutinya melalui satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan.
- Pendaftaran dilakukan secara daring (online).
D. Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran
Calon akseptor Ujian Nasional untuk Perbaikan yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme dan mekanisme sebagai berikut.
- Calon peserta mengakses berita pendaftaran di laman http://unp.kemdikbud.go.id.
- Calon penerima menentukan lokasi daerah pelaksanaan UN.
- Calon akseptor mendaftarkan diri secara pribadi ke satuan pendidikan daerah pelaksanaan UN yang dipilih.
- Calon penerima menyerahkan salinan Ijazah atau surat keterangan kelulusan, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar, surat pernyataan bermaterai; dan kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
- Petugas registrasi pada satuan pendidikan melaksanakan verifikasi calon peserta dengan cara menilik keabsahan dan/atau kesesuaian: 1) Ijazah atau surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; 2) SHUN atau SHUN sementara yang telah dilegalisir dan nilai yang tertera pada SHUN; 3) pas foto, foto di ijazah, dan tampak diri peserta ketika mendaftar; 4) surat pernyataan bermaterai; dan 5) kartu penerima ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
- Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan dengan langkahlangkah: 1) login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password petugas; 2) memasukkan data nomor UN calon peserta UN; 3) memasukkan data mata ujian yang akan ditempuh oleh penerima: a) akseptor yang memperbaiki nilai UN, memasukkan data mata ujian yang akan diperbaiki, b) akseptor UN untuk Perbaikan yang baru pertama kali mengikuti UN wajib menempuh seluruh mata ujian yang diujikan. 4) mencetak kartu penerima ujian; 5) melekat pas foto dan membubuhkan stempel satuan pendidikan pada kartu penerima ujian; 6) menandatangani kartu penerima ujian; dan 7) menyerahkan kartu penerima ujian ke penerima.
- Peserta UN untuk Perbaikan login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password yang tercantum di kartu penerima ujian, untuk: 1) mengecek kesesuaian data di laman tersebut; dan 2) melengkapi informasi surel/email dan/atau nomor HP.
Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN untuk Perbaikan.
- Provinsi berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam memutuskan satuan pendidikan untuk melaksanakan UN untuk Perbaikan.
- Provinsi memutuskan satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan dan waktu pelaksanaan ujian di masing-masing satuan pendidikan dengan mempertimbangkan unsur jarak, lokasi, transportasi peserta, serta kapasitas server dan client satuan pendidikan.
- Jika kapasitas komputer pada satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan tidak dapat melayani sejumlah akseptor pada waktu yang ditentukan, maka sebagian peserta mampu mengerjakan UN untuk Perbaikan di satuan pendidikan yang terdekat.
E. Pelaksanaan
- Ujian Nasional untuk Perbaikan dilaksanakan dengan moda UNBK.
- Soal UN untuk Perbaikan mengacu pada kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2018/2019.
- Hasil UN untuk Perbaikan dilaporkan dalam bentuk SHUN. a. Bagi peserta yang memperbaiki nilai, SHUN memuat nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya. b. Bagi Peserta yang tidak lengkap mata ujian, SHUN memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti.
F. Jadwal dan Mata Ujian UN untuk Perbaikan
- Jadwal pelaksanaan UN untuk Perbaikan dilaksanakan pada tanggal 27-30 Juli 2019.
- Peserta ujian sanggup menentukan daerah, jadwal ujian, sesi ujian, dan mata ujian;
- Peserta ujian hanya dapat mengikuti paling banyak dua mata ujian dalam satu hari pelaksanaan ujian.
Demikianlah informasi tentang Syarat dan Teknis Ujian Nasioanl Perbaikan (UNP) Tahun 2018-2019, biar bermanfaat!