Alokasi Waktu Mata Pelajaran K13 Smp Mts Sma Ma Tahun 2019
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua yaitu cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua yaitu cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai eksklusif dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
Baca:
- Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama MTs K13 Sesuai Permendikbud No 35 Tahun 2018
- Beban Belajar dan Struktur Kurikulum MTs Tahun 2018
Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional.
Dewasa ini perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Perubahan ini dimungkinkan alasannya berkembangnya tuntutan gres dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus menerus.
Hal itu dimaksudkan agar pendidikan selalu dapat menjawab tuntutan perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society).
Alokasi Waktu Mata Pelajaran K13 SMP MTs Sekolah Menengan Atas MA
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti akseptor didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1. Beban Belajar K13 Sekolah Menengah Pertama MTs Tahun 2019
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti akseptor didik dalam satu ahad, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
- Beban mencar ilmu di Sekolah Menengah Pertama/MTs dinyatakan dalam jam pelajaran per ahad. Beban mencar ilmu satu minggu yaitu minimal 38 (tiga puluh delapan) jam pelajaran.
- Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 (delapan belas) ahad efektif.
- Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif.
- Beban berguru di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14(empat belas) ahad efektif.
Beban belajar bagi Sekolah Menengah Pertama/MTs yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.
2. Alokasi Waktu Mata Pelajaran K13 Sekolah Menengah Pertama MTs Tahun 2019
Struktur Kurikulum SMP/MTs terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A dan mata pelajaran umum kelompok B. Khusus untuk MTs, dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama. Struktur kurikulum SMP/MTs yaitu sebagai berikut:
Keterangan:
- Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
- Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
- Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
- Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah.
- Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka yaitu 40 (empat puluh) menit.
- Beban mencar ilmu penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
- Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan mencar ilmu penerima didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah, maksimal 2 (dua) jam/ahad.
- Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti sanggup diganti setiap semesternya.
- Untuk Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik sanggup memilih salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan.
- Dalam hal satuan pendidikan menentukan Mata Pelajaran Prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
- Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
- Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.
3. Beban Belajar K13 Sekolah Menengan Atas MA Tahun 2019
Beban berguru merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti penerima didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
- 1. Beban mencar ilmu di SMA/MA dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu; a) Beban berguru satu minggu Kelas X ialah minimal 42 jam pelajaran; b)Beban berguru satu ahad Kelas XI dan XII yakni minimal 44 jam pelajaran.
- 2. Beban mencar ilmu di Kelas X dan XI dalam satu semester minimal 18 minggu.
- 3. Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil minimal 18 minggu
- 4. Beban mencar ilmu di kelas XII pada semester genap minimal 14 minggu.
Beban mencar ilmu bagi Sekolah Menengan Atas/MA yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur dalam pedoman SKS.
4. Alokasi Waktu Mata Pelajaran K13 SMA MA Tahun 2019
Struktur Kurikulum SMA/MA terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A, mata pelajaran umum kelompok B, dan mata pelajaran peminatan akademik kelompok C. Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C dikelompokkan atas mata pelajaran Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, mata pelajaran Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, dan mata pelajaran Peminatan Bahasa dan Budaya. Khusus untuk MA, sanggup ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama. Struktur kurikulum SMA/MA yaitu sebagai berikut:
Keterangan:
- Mata pelajaran Kelompok A dan C merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
- Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh sentra dan sanggup dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
- Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
- Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah.
- Satu jam pelajaran beban berguru tatap muka yakni 45 menit.
- Beban mencar ilmu penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
- Satuan pendidikan mampu menambah beban mencar ilmu per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar akseptor didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
- Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya dan Mata Pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti mampu diganti setiap semesternya.
- Khusus untuk Madrasah Aliyah struktur kurikulum sanggup dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
- Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), perjuangan kesehatan sekolah (UKS), palang merah cukup umur (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masingmasing satuan pendidikan.
Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C merupakan program kurikuler yang bertujuan membuatkan kompetensi perilaku, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan penerima didik sesuai dengan minat, talenta dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan;
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia supaya memiliki kemampuan hidup sebagai eksklusif dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
Demikianlah informasi tentang Alokasi Waktu Mata Pelajaran K13 SMP MTs SMA MA Tahun 2019, semoga bermanfaat, sobat. Salam Tangguh Tanpa Mengeluh. Madrasah Hebat Bermartabat.